PAMEKASAN – Wakapolsek Waru Iptu Zainollah, S.H menjadi salah satu pembicara atau narasumber pada acara IHT (In House Training), yang di gelar oleh SDN Tampojung Pregih, Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pemekasan.
Hal ini juga merupakan salah satu program unggulan Polri Presisi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat serta untuk tumbuhkan rasa kebersamaan warga dan polri.
Kegiatan tersebut mengusung tema Sekolah Aman Bebas Perundungan dan Bullying.
“Sekolah Aman Bebas Perundungan dan Bullying, adalah juga merupakan kunci terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sebagai wujud Transformasi Menuju Polri Presisi, juga suksesnya pendidik dan pelajar, ” ujarnya Wakapolsek Waru.
“Pada era sekarang ini, guru sudah tidak di perbolehkan untuk mengajar dengan budaya keras, meskipun bertemu dengan murid yang mempunyai tingkah laku yang tidak baik, guru harus bisa bersabar dan mendidik dengan baik, ucap Iptu Zainollah.
Lanjut Wakapolsek Waru, apabila terjadi bullying antara sesama murid, harus mencari jalan keluar dan pihak sekolah bisa bermusyawarah dengan pihak aparat kepolisian atau aparat keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mencarikan solusi dari permasalahan tersebut, karena apa bila salah dalam mengambil langkah atau tindakan maka guru pengajarpun akan berurusan dengan penegakan hukum, ” ujar Iptu Zainollah.
Pada kesempatan tersebut juga, Iptu Zainollah juga memberikan himbauan, nasehat, edukasi dan arahan kepada para guru-guru pendidik di SDN Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pemekasan. untuk meneladani kembali jejak para guru dimasa lampau, dengan menanamkan jiwa menghomati orang tua dan guru serta menumbuhkembangkan bakat multi talenta para murid.
“Pesankan kepada para wali murid untuk membatasi putra-putrinya dalam pengunaan smartphpne, akses medsos yang kurang baik, juga arahkan agar anak anak tidak melakukan pelanggaran seperti saling ejek, perundundungan dan bullying nama orang tua, atau semacamnya rasa sakit hati sehingga mengarah pada tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan tindak pidana.” Imbau Zainullah.
Pelanggaran yang dilakukan secara terus menerus akan dapat menimbulkan kebiasaan yang mengarah ke tindak pidana, dan bila sudah ada tindak pidana maka akan ada proses hukum. Siapapun yang melakukan Bullying dapat di kenai pasal 76 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan orang secara menerus. Termasuk didalamnya melakukan tindakan yang membuat perasaan orang tidak nyaman, ujaran kebencian yang dapat menurunkan harkat dan martabat seseorang.
Pihak Sekolah sangat berterima kasih dengan pihak Polsek Waru atas perhatiannya kepada sekolah dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah SDN Tampojung Pregih Kecamatan Waru Kabupaten Pemekasan, untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga tidak salah dalam mengambil tindakan dan keputusan.